Kekecewaan warga Batang terhadap proses Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) yang diselenggarakan oleh Pemkab Batang mencuat belakangan ini. Bahkan tidak hanya masyarakat awam yang merasa kecewa dengan penyelenggaraan Musrenbang, para kades (kepala desa) pun turut mengungkapkan hal yang serupa (SM, 8/3).
Warga dan para kades menduga bahwa Musrenbang yang mereka ikuti hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang demi kepentingan pribadinya. Ada kecurigaan pula bahwa Musrenbang menjadi ajang politik transaksional antara pihak legislatif dan eksekutif. Padahal, Musrenbang digagas untuk menjadi proses perencanaan partisipatif yang diharapkan dapat menjaring usulan/aspirasi warga dari bawah (bottom up).
Namun, melihat banyak usulan warga yang tidak terakomodasi dalam APBD meskipun sudah berulang kali diusulkan melalui musrenbang, warga secara berseloroh memlesetkan istilah di atas menjadi “mboten up” alias tidak keluar/muncul (kata up dalam bahasa Inggris bermakna ‘naik’, ‘ke atas’, ‘muncul’).
Lorong Gelap
Tidak banyak warga yang mengetahui bahwa sebenarnya titik kritis dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat kabupaten justru terletak pasca pelaksanaan Musrenbang. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Bukankah dalam Musrenbang telah dihasilkan skala prioritas dan rencana anggaran program pembangunan?
Memang benar demikian, tetapi sesungguhnya finalisasi penentuan program pembangunan yang akan dilaksanakan serta besaran anggarannya diputuskan dalam forum pasca-Musrenbang. Setidaknya masih ada 4 tahapan yang masih harus dilewati paca-Musrenbang agar sebuah usulan program terealisasi dalam APBD yaitu penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), penyusunan Kebijakan Umum, Strategi, dan Plafon APBD, penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan terakhir, tahap pembahasan dan penetapan APBD.
Tahapan pasca-Musrenbang inilah yang menjadi ‘lorong gelap’ dalam proses perencanaan dan penganggaran karena tidak ada lagi perwakilan warga (delegasi Musrenbang) yang dilibatkan dalam tahapan tersebut. Akibatnya, banyak aspirasi warga yang ‘dicoret’ pada tahapan ini tanpa ada penjelasan logis. Kalaupun ada penjelasan, selalu alasan klasik-lah yang dikemukakan yaitu keterbatasan anggaran.
Kekecewaan warga di atas sebenarnya tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak, pemerintah dan warga, sama-sama memahami hakikat partisipasi. Menurut Sutoro Eko, hakikat partisipasi pada prinsipnya mencakup tiga hal yaitu suara (voice), akses, dan kontrol warga terhadap kebijakan pembangunan yang memengaruhi kehidupannya sehari-hari.
Suara menyangkut hak warga untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah. Akses berkaitan dengan kesempatan, ruang, dan kapasitas warga untuk memengaruhi dan menentukan kebijakan pembangunan. Kontrol adalah kemampuan warga untuk mengawasi implementasi pembangunan dan penilaian reflektif atas tindakan mereka sendiri.
Kompetensi Partisipasi
Setidaknya ada dua hal yang mutlak dibutuhkan untuk membangun partisipasi publik yang kuat. Pertama, adanya sistem/aturan yang menjadi landasan hukum partisipasi publik. Kedua, peningkatan kompetensi partisipasi warga.
Dari sisi aturan, Batang telah memiliki SK Bupati Batang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Kab. Batang. Tetapi ada beberapa “lubang” yang masih harus dibenahi dalam aturan-aturan tersebut.
Antara lain soal pentingnya keterwakilan warga dalam tahapan pasca-Musrenbang, perlunya infomasi tentang pagu indikatif anggaran berbasis sektoral dan teritorial (per desa/kecamatan), dan upaya mengurangi dominasi pihak eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, kompetensi warga untuk berpartisipasi juga masih harus ditingkatkan. Kungkungan rezim Orde Baru selama puluhan tahun membuat warga sangat tergantung pada inisiatif pemerintah. Partisipasi seringkali hanya dimaknai sebagai kehadiran fisik warga dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini pula yang dijadikan sebagai legitimasi oleh pemerintah untuk menyatakan program pembangunan telah melalui proses partisipasi.
Ironisnya lagi, tanpa kompetensi partisipasi memadai, warga terlibat dalam arena pertarungan gagasan di ajang musrenbang, berhadap-hadapan dengan sesama warga dan aparat pemerintah. Fenomena asal usul, pokoke ngomong, dan sejenisnya pun bermunculan di musrenbang. Akibatnya, adu gagasan itu berujung kekecewaan karena tidak didasari argumentasi yang kuat sehingga mudah dimentahkan (ditolak).
Musrenbang sebenarnya bisa menjadi ruang dan arena pendidikan politik untuk membangun kompetensi warga. Hanya saja yang perlu diingat, kompetensi warga memang tidak bisa dibangun secara instan dalam jangka pendek. Namun, harus disemai melalui proses learning by doing serta trial and error secara berkelanjutan.